• Diksi 1

    Halaman SDN Mataram Musi Rawas Mei 2024

  • Diksi 2

    SMP Terbuka TKB Batu Kucing Musi Rawas (Sekarang, Musi Rawas Utara)

  • Diksi 3

    Kegiatan Akhir Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 9

  • Diksi 4

    Rumah Virus Literasi (RVL) Kopdar 2

  • Diksi 5

    Kota Kenangan

Tampilkan postingan dengan label Kelas 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kelas 6. Tampilkan semua postingan

Menyimpan Kenangan Kelas 6 di Blog, Saat Memori Laptop dan Cloud Mulai Penuh

Blog hanya saya anggap sebagai tempat menulis, menyimpan gagasan, catatan kecil, dan keresahan yang kadang datang larut malam. Namun, belakangan ini saya sadar, blog ternyata bisa menjadi rumah bagi sesuatu yang hangat, yakni kenangan.

Penyimpanan foto di laptop mulai penuh. Folder demi folder terus bertambah. Penyimpanan cloud yang dulu terasa luas kini mulai memberi peringatan limit hampir habis. Saya sempat bingung menentukan mana yang harus dihapus dan mana yang harus dipertahankan. Sebab setiap foto selalu punya cerita.

Di antara ribuan gambar itu, ada wajah-wajah anak kelas 6 Tahun Pelajaran 2023/2024 yang sulit saya lepaskan begitu saja. Ada potret mereka saat tersenyum malu-malu di depan kamera. Ada foto ketika mereka sibuk menempel karya di dinding kelas. Ada momen sederhana saat belajar, bermain, bercanda, hingga berdiri bersama pada hari perpisahan.

Akhirnya saya menemukan satu cara sederhana. Blog ini tidak hanya menjadi ruang menulis, tetapi juga menjadi tempat menyimpan jejak kebersamaan kami. Tidak mengejar estetika sempurna, juga bukan pula arsip digital yang rapi. Ini semata agar suatu hari nanti, ketika waktu berjalan semakin jauh, kenangan itu masih bisa dibuka kembali oleh siapa saja, termasuk mereka yang pernah mengukir kenangan di kelas terakhir SDN Mardiharjo.

Mungkin beberapa tahun mendatang, ada di antara mereka yang tanpa sengaja mengetik nama sekolah di mesin pencarian. Lalu menemukan foto masa kecilnya di sini. Tersenyum kecil. Mengingat kembali teman sebangku, suara bel sekolah, atau guru yang pernah menemani mereka tumbuh.

Ini dia keseruan kami!










































Nah, itulah kenangan yang dapat saya abadikan.

Salam Blogger Sehat,



















Share:

Luas Permukaan Kerucut (LKPD Interaktif)

Kerjakan Lembar Kegiatan Peserta Didik berikut ini dengan cermat!


Tugas Pertemuan 
Share:

Mengaktifkan Akun Belajar Peserta Didik

Operator sekolah sudah membagikan akun belajar peserta didik dengan domain sd(.)belajar(.)id. Baru hari ini saya mengajak mereka mengaktifkan akun belajar di hape masing-masing. Sebenarnya bukan hape mereka, sih. Jadi, lebih tepatnya menambah akun google di hape yang dimiliki. Hape yang dimiliki adalah hape ibu, ayah, kakak, atau hape milik mereka sendiri.

Bertempat di ruang kelas, sesudah pulang sekolah saya bersama mereka mengaktifkan dan mencoba membuat rapat dengan Ruang Rapat Google atau Google Meet.

Berikut dokumentasi keseruan kami. Dokumen berupa foto ini diambil di dalam ruang kelas yang kami mulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Karena sesuatu hal, meskipun akun mereka ada semua, sebagin belum bisa diaktifkan di hape yang dimiliki. Selain itu, ada murid atau peserta didik yang tidak memiliki hape karena rusak, atau tidak mendapat akses karena masih dipakai orang tuanya


 



Mencoba Rapat dengan Google Meet


Sekitar 24 orang akun belajar anak-anak sudah tertanam di hape masing-masing. Selanjutnya saya mencoba membuat rapat baru dengan aplikasi Google Meet. Tautan rapat pun saya bagikan di grup agar bisa diakses. 

Yang tidak mengalami kendala, mereka bisa masuk dan saya terima untuk bergabung. Sebagian lagi karena sesuatu hal, akun belajar mereka harus dikelola lebih dahulu dan akhirnya bisa masuk ke ruang Rapat. 

Sinyal cukup mendukung sehingga pertemuan virtual di Google Meet dapat berlangsung. Akan tetapi, karena berada di ruangan yang sama,, kami kesulitan untuk mengetes kualitas audio masing-masing. 

Anak-anak merasa senang. Pengalaman pertama masuk ke ruang virtual akan kami lanjutkan pada saatnya dari rumah masing-masing.

Selamat, Anak-anak kelas 6 hebat! Kue teknologi layak kita cicipi. Di pundak kalian, masa depan teknologi dan kemajuan Indonesia.





















Musi Rawas, 30 Maret 2022

Salam blogger guru Musi Rawas

Share:

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 untuk Hak Asasi Manusia


Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia 1945 menjadi salah satu wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Apa makna pasal 28 dalam UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Pasal 28 UUD 1945 mengalami amandemen Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Sebelum diamandemen, pasal 28 UUD 1945 berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."


Setelah diamandemen, Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari Pasal 28A sampai 28J yang melengkapi wujud implementasi hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.


Amendemen atau Perubahan adalah perubahan resmi dokumen resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbagusnya. 


Makna Pasal 28 dalam UUD 1945

Makna yang terkandung dalam pasal 28 UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yakni negara menjamin hak asasi manusia secara menyeluruh yang mencakup hak hidup, hak membentuk keluarga, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perlakuan yang sama di mata hukum, hak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, dan hak-hak lainnya.


Hak asasi manusia yang dijamin negara dalam pasal 28 UUD 1945 seperti dikutip dari buku Implementasi Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 oleh Drs. Moch. Sudi selengkapnya sebagai berikut:


Pasal 28A

Hak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28 B

1. Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Hak seorang anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

1. Hak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.


2. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.


Pasal 28D

1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


2. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.


3. Hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.


4. Hak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

1. Hak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara, dan meninggalkannya, serta berhak kembali.



2. Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.


3. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F

Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

1. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.


2. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H

1. Hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.


2. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


3. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


4. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28I

1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.


2. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.


3. Hak identitas budaya dan masyarakat tradisional untuk dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.


Pasal 28I ayat 4 UUD 1945 mencantumkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


Sementara itu, pasal 28I ayat 5 UUD 1945 mencantumkan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 28J

Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Kemudian pada pasal 28 J ayat 2 dicantumkan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


Baca artikel detikedu, "Makna Pasal 28 dalam UUD 1945 untuk Hak Asasi Manusia" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5721614/makna-pasal-28-dalam-uud-1945-untuk-hak-asasi-manusia.

Share:

Berlatih Menggambar Poster

Salam sejahtera, anak-anak!

Kali ini kita akan berlatih menggambar poster dengan tema "Jauhi Narkoba".

Narkoba singkatan dari Narkotik dan Obat-obatan. 

Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

Saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Bagai dua sisi mata uang narkoba menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkoba yang digunakan untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Namun jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan. Penyalahgunaan ini mulanya karena si pemakai merasakan efek yang menyenangkan.

Dari sinilah muncul keinginan untuk terus menggunakan agar bisa mendapatkan ketenangan yang bersifat halusinasi. Meski dampak narkoba sudah diketahui oleh banyak orang, tetap saja tidak mengurangi jumlah pemakainya.

Bahaya narkoba hingga menjadi kecanduan tersebut memang bisa disembuhkan, namun akan lebih baik jika berhenti menggunakannya sesegera mungkin atau tidak memakai sama sekali.

Poster Anti Narkoba

Pin on Poster
https://id.pinterest.com/pin/743727325943481975/

Kalian dapat berkreasi membuat poster yang lain. O, ya. Gambarlah pada kertas ukuran A3 atau kertas gambar besar!


Share:

Materi SBdP Kelas 6 Tema 4 (Reklame)




Assalaamualaikum wr wb.

Salam sejahtera untuk kita semua!


Materi SBdP Kelas 6 Tema 4 (Reklame)


Apakah reklame itu?

Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan dan memperkenalkna produk dan jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik.


Ciri-ciri reklame

  1. Singkat, jelas, dan mudah dimengerti
  2. Warnanya menarik dan mencolok
  3. Dilakukan berulang-ulang
  4. Jujur


Fungsi reklame

  1. Menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai suatu produk atau jasa
  2. Mengajak atau mempengaruhi masyarakat agar mau menggunakan produk atau jasa
  3. Menciptakan kesan baik kepada masyarakat mengenai suatu produk atau jasa yang diinformasikan
  4. Mengupayakan kepuasan tertentu kepada masyarakat
  5. Menjadi alat komunikasi antara penjual dan calon pembeli 


Reklame digunakan oleh pihak tertentu untuk disebarkan kepada masayarakat luas dengan berbagai macam jenisnya.

Lalu, apa saja jenis-jenis reklame? Yuk, kita simak penjelasannya di sini!

Jenis Reklame Berdasarkan Pengadaannya

1. Reklame Komersial

Reklame komersial merupakan jenis iklan yang dibuat untuk keperluan bisnis yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Reklame jenis ini contohnya seperti baliho, spanduk dan poster.


2. Reklame Non Komersial

Berbeda dengan komersial, reklame nonkomersial lebih bersifat umum seperti himbauan atau layanan masyarakat.

Contohnya seperti reklame pajak, baliho menjaga kebersihan dan sebagainya.


Jenis Reklame Berdasarkan Media

1. Reklame Audio

Reklame audio contohnya seperti iklan dalam radio yang hanya mengandalkan suara.

Adakah stasiun radio di daerahmu?


2. Reklame Visual

Reklame visual merupakan iklan yang diperlihatkan dari gambar yang berada di lingkungan seperti di tepi jalan, contohnya adalah baliho dan poster.

Contoh Baliho





Contoh Poster




3. Reklame Audio Visual

Reklame audio visual bisa dilihat dari keduanya yaitu gambar dan suara. Contohnya seperti iklan televisi dan YouTube.







Jenis Reklame Berdasarkan Sifatnya

1. Reklame Ajakan

Reklame bersifat mengajak atau meminta masyarakat untuk mengikuti ajakan dari permintaan tersebut contohnya seperti reklame bantuan bencana alam.

2. Reklame Peringatan

Reklame peringatan merupakan reklame yang mengingatkan masyarakat untuk melakukan hal-hal tertentu seperti reklame tata tertib lalu lintas.

3. Reklame Penerangan

Reklame penerangan bersifat memberikan informasi kepada masyarakat umum seperti reklame informasi tentang kesehatan.



Latihan Soal

1. Suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan dan memperkenalkan produk dan jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik disebut....

A. Reklame
B. Iklan
C. Pengumuman
D. Perdagangan


2. Salah satu ciri reklame yang tepat adalah....

A. Warna gelap dan kecil
B. Jujur*
C. Kalimat panjang dan lengkap
D. Dilakukan hanya sekali


3. Dalam menulis reklame, harus menggunakan kata-kata yang ... untuk memikat pembeli.

A. Panjang
B. Menarik*
C. Pendek
D. Bertele-tele


4. Jenis reklame singkat yang bertujuan mempromosikan barang atau jasa dalam bentuk visual (tulisan dan gambar) pada media cetak atau elektronik adalah....

A. Iklan*
B. Baliho
C. Billboard
D. Leaflet


5. Reklame yang memuat informasi reklame komersial atau non komersial yang dibuat secara ringkas, padat dan jelas menggunakan kain dan sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis dan ramai disebut....


A. Billboard
B. Spanduk*
C. Poster
D. Leafleat


6. Contoh reklame pada gambar adalah....









A. Billboard*
B. Spanduk
C. Poster
D. Brosur


7. Contoh reklame pada gambar adalah....











A. Spanduk
B. Poster
C. Leaflet*
D. Embalase


8. Contoh embalase pada gambar yang tepat adalah....

opsi 2













9. Jenis reklame dengan bentuk kotak (potrait) biasanya dicetak dengan digital printing menggunakan MMT ditempatkan depan toko atau instansi menggunakan penyangga disebut...

A. Poster
B. Spanduk
C. Banner*
D. Brosur


10. Pemberian nama pada periode waktu dalam sebuah sistem yang divisualisasikan pada media cetak atau elektronik disebut....

A. Banner*
B. Leaflet
C. Brosur
D. Kalender

Agar tidak lupa, silakan catat dan kerjakan di buku latihanmu bersama teman sekelompokmu!


Demikian materi kita hari ini, semoga menambah pengetahuan kalian!




Share:

Keseruan Membuat Blog di Hari Blog Nasional

 


Hari ini tanggal 27 Oktober 2021. Kata pak guru, hari ini adalah hari Blogger Nasional. Oleh karena itu, kami meramaikannya dengan membuat blog. 

Saya membuat blog bersam teman satu kelompok. Bla ... bla .... bla ....

Lanjutkan dengan bahasamu sendiri ya, Anak-anak hebat!

Terima kasih kepada anak-anak yang sudah berhasil membuat blog:

Choky:

https://chokybuana.blogspot.com/2021/10/tugas-choky.html 

Raka:

https://p1mardi.blogspot.com/2021/10/tugas-raka-aditya.html

Fabian:

https://fabiangamalielaron.blogspot.com/2021/10/tugas-fabianga.html

Fachri:

https://p1mardiharjo1.blogspot.com/2021/10/tugas-fachrikhoirulihsan.html

Khoirul Fajri

https://p1mardiharjo2.blogspot.com/2021/10/tugas-khoirulahmadnorfajri.html

Alma:

https://yyyaug.blogspot.com/2021/10/tugas-alma.html

Aziel:

https://p1mardiharjo3.blogspot.com/2021/10/azriel.html

Dwi andrian:

https://p1mardiharjo.blogspot.com/2021/10/dwianderiyan.html

Aji Pangestu:

https://ajiangest.blogspot.com/2021/10/tugas-aji-pangestu.html




























Share:

Ki dan KD Kelas 6 Kurikulum Kondisi Khusus (Darurat) 2020



Berikut ini adalah KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus untuk kelas 6

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel PAI, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel PPKn, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel Bahasa Indonesia, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel IPA, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel IPS, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel SBdP, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel Matematika, unduh di sini.

KI dan KD Kurikulum Kondisi Khusus Kelas 6 Mupel PJOK, unduh di sini.


Share:

Penilaian Harian Tema 1 Subtema 1 kelas 6

Halo, anak-anak.

Kita sekarang sudah sampai pada penilaian harian tema 1 subtema 1. Berikut ini adalah soal untuk kalian kerjakan.

Salin di buku tulismu (gambar tidak perlu dibuat), kerjakan lalu kumpulkan kepada guru.

Penilaian:

  1. Waktu pengumpulan. Paling lambat tiga jam sesudah membuka blog ini, hasil pekerjaan sudah kalian kirimkan (foto hasil pekerjaan)
  2. Ketepatan jawaban.
  3. Kerapian tulisan.

Saya berharap kalian mengerjakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Kalian dapat juga dapat mengunduh soal di:

https://drive.google.com/file/d/1oOqdGwYEPuH-0HwpstHLXG9XvRKFI85t/view?usp=sharing

 

Siswa kelas 6 belajar dengan sungguh-sungguh.

Selamat belajar! 

Share:

Pengikut Diksi

Beli Domain Banyak Discount

www.domainesia.com

Postingan Populer

Label

Recent Posts

Theme Support

Butuh bantuan kami untuk upload atau kustomisasi Template blog ini? Hubungi Saya dapatkan detail kustomisasi tema yang Anda butuhkan.