Halo, Sahabat Diksi!
Setiap sekolah memiliki tata tertib. Meskipun, hampir dua tahun ini anak-anak melakukan pembelajaran secara dari dari rumah masing-masing. Tata tertib sekolah mestilah dibuat sebagai salah satu dokumen sekolah, 'kan?
Di dinding sekolah biasanya sudah tertempel papan berisi tata tertib. Akhirnya, dolumen tertulis terlupakan. Berikut contoh tata tertib sekolah untuk Sahabat Diksi semua. Sesuaikan saja isinya.
ATURAN SEKOLAH DAN TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SEKOLAH DASAR NEGERI ..................
KECAMATAN ..................
A. KEHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Hadir setiap hari efektif belajar, masuk kelas pagi pukul 07.00 WIB
2. Harus berada di dalam ruang belajar 15 menit sebelum pelajaran dimulai
3. Jika meninggalkan ruang belajar sebelum waktunya harus seijin guru mata pelajaran/guru kelas
4. Jika meninggalkan sekolah sebelum waktunya harus seijin guru piket dan wali kelas
5. Pada saat jam belajar tidak keluar kelas
6. Pada jam istirahat tidak keluar lingkungan sekolah
B. KETERLAMBATAN HADIR PESERTA DIDIK
1. Dinyatakan terlambat bila hadir setelah bel tanda pelajaran dimulai sudah berbunyi
2. Guru piket dapat memberikan ijin untuk mengikuti pelajaran berikutnya dengan surat izin khusus
3. Guru piket dapat memberikan hukuman fisik terukur, mendidik dan mengarahkan untuk menunggu di lapangan (depan sekolah) sebelum masuk ruang belajar pada jam pelajaran berikutnya
4. Lima kali terlambat (komulatif) akan mendapat surat pemberitahuan peringatan (yang ditujukan kepada orang tua)
C. KETIDAKHADIRAN PESERTA DIDIK
1. Sakit dinyatakan dengan surat keterangan dokter dari instansi yang berwenang (klinik, puskesmas, dll yang sejenis)
2. Ijin dinyatakan dengan surat dari orang tua dan dilampiri fotocopy KTP orang tua penanda tangan surat
3. Tidak menginformasikan ketidak hadiran melalui telepon
4. Dinyatakan Alpa jika tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari orang tua atau surat keterangan sakit
5. Tiga kali Alpa/tanpa keterangan akan menerima surat pemberitahuan - peringatan kepada orang tua
D. KERAPIHAN BERPAKAIAN PESERTA DIDIK
1. Penjadwalan penggunaan pakaian seragam sekolah adalah :
a. Berpakaian Merah Putih pada hari Senin s.d Selasa
b. Berpakaian Batik pada hari Rabu dan Kamis
c. Berpakaian Pramuka pada hari Jum'at dan Sabtu
2. Pakaian seragam yang dikenakan harus
a. Rapih, pantas, tidak terlalu ketat, tidak gombrang, mengenakan kaos dalam/singlet
b. Mengenakan pakaian olah raga resmi yang sudah ditentukan sekolah pada jam pelajaran olah raga praktek
3. Mengenakan pakaian seragam resmi sekolah dengan tata cara :
a. Rok sebatas lutut dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
b. Rok sebatas mata kaki, baju lengan panjang bagi yang berjilbab
c. Celana (tidak gombrang) dengan baju dimasukan kedalamnya, dan mengenakan ikat pinggang hitam polos
d. Tidak mempunyai coret-coretan atau logo tambahan lain
4. Mengenakan sepatu berwarna hitam polos dan kaus kaki putih
E. PENAMPILAN DIRI PESERTA DIDIK
1. Rambut peserta didik tidak menutupi telinga, kerah baju, alis mata, dan tidak diwarna warni
2. Rambut siswi tidak terlalu pendek, diikat/dibando, tidak diwarna warni
3. Peserta didik tidak mengenakan kalung, cincin, gelang dan anting
4. Siswi tidak mengenakan asesoris dan kosmetik/make up yang berlebihan
5. Siswi tidak mengenakan cincin, kalung, gelang lebih dari satu
6. Anting wanita tidak lebih dari satu pasang
7. Tidak bertato dan tindikan
F. SARANA - PRASARANA BELAJAR PESERTA DIDIK
1. Wajib melengkapi alat-alat kelengkapan belajar sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah/ guru
2. Hanya boleh membawa ke sekolah buku-buku dan alat pembelajaran lain yang ada hubungannya dengan pelajaran
3. Menggunakan sarana-prasarana belajar di sekolah dengan baik dan benar agar tidak rusak atau hilang
4. Tidak "mencorat-coret" sarana-prasarana belajar dilingkungan sekolah
5. Tidak diizinkan membawa kendaraan bermotor
G. UPACARA BENDERA
1. Dilaksanakan setiap hari Senin pagi, dan hari-hari besar nasional
2. Peserta didik yang ditunjuk sebagai petugas upacara harus berlatih, mempersiapkan diri, dan melaksanakan tugas dengan baik
3. Peserta didik wajib mengikuti upacara bendera dengan tertib dan hikmat
4. Saat mengikuti upacara bendera peserta didik mengenakan pakaian seragam lengkap dengan topi
5. Peserta didik yang tidak mengikuti upacara bendera akan diberi sanksi/tindakan kedisiplinan yang sesuai
H. ETIKA DAN SOPAN SANTUN PESERTA DIDIK
1. Wajib menghargai, menghormati, menyapa Kepala Sekolah, Guru, Staff TU, Orang Tua dan sesama pelajar baik dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah
2. Wajib menjaga/memelihara Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan, Kerindangan, dan Kekeluargaan di dalam dan luar lingkungan sekitar SD Negeri 2 Sambong
3. Tidak membuat coret-coretan dikelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah
4. Ikut memelihara tumbuhan/taman di dalam maupun diluar lingkungan/sekitar sekolah
5. Tidak mengganggu/merusak sarana-prasarana belajar disekolah
6. Wajib menjaga nama baik sekolah di dalam maupun diluar sekolah
7. Wajib mengenal semua guru yang mengajar maupun yang tidak mengajar dikelas yang bersangkutan
I. LARANGAN
1. Dilarang mengenakan topi bebas, asesoris dan perhiasan berlebihan
2. Dilarang jajan pada waktu jam pelajaran berlangsung
3. Dilarang membawa ponsel/HP
4. Dilarang keras membawa rokok, minuman beralkohol, narkoba, senjata tajam/api ke lingkungan sekolah
5. Dilarang menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
6. Dilarang membawa uang melebihi keperluan belajar di sekolah
7. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan diri sendiri, sekolah dan masyarakat
8. Dilarang keras melakukan keributan, perkelahian, dan pemerasan
9. Dilarang keras membawa koran/majalah, buku-buku, VCD, yang bersifat porno grafi dan porno aksi
10. Dilarang keras melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban belajar dan ketertiban umum
11. Dilarang keras melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan kepribadian pelajar dan kepribadian nasional
J. SANKSI - HUKUMAN - TINDAKAN
Peserta didik yang melanggar/tidak mematuhi aturan sekolah dan tata tertib ini dikenakan sanksi-hukuman-tindakan sebagai berikut :
1. Peringatan lisan
2. Peringatan tertulis
3. Pemberitahuan-peringatan kepada orang tua
4. Panggilan orang tua
5. Hukuman fisik yang terukur dan mendidik
6. Penugasan mendidik dan tidak merugikan peserta didik
7. Penggantian material tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan
8. Pemotongan rambut, Pengecatan hitam sepatu, penyitaan barang yang tidak sesuai aturan dan lain lain yang bersifat mendidik
9. Penundaan belajar (skorsing)
10. Pengembalian kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)
11. Hal tindakan yang menyangkut pidana/perdata yang tidak dapat diselesaikan di sekolah akan diserahkan kepada pihak yang berwajib
K. SANKSI KHUSUS
1. Peserta didik yang menggunakan HP pada saat jam pelajaran masih berlangsung disekolah akan dikenakan tindakan berup penyitaan HP tersebut dan akan dikembalikan kembali kepada orang tua pada saat pembagian raport dan/atau kenaikan kelas dan pada saat kelulusan (untuk kelas VI)
2. Ketidakhadiran peserta didik (alpa) yang melebihi 20% dari hari efektif belajar satu tahun tidak memenuhi persyaratan untuk naik kelas
3. Ketidak hadiran peserta didik (alpa) yang melebihi 15% pada hari efektif belajar (mata pelajaran) per semester tidak akan tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan ulangan semester dan remidial ataupun pada perbaikan nilai di akhir semester
Keterangan :
Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan disesuaikan dengan kebijakan sekolah.
TATA TERTIB SEKOLAH
Tata tertib ini dibuat untuk mengatur kegiatan sekolah sehingga tercipta suasana tata kehidupan sekolah yang sehat dan santun, sehingga menjamin terciptanya kelancaran proses belajar mengajar . sifat tata tertib ini mengikat kepada semua warga sekolah, oleh karena itu pelanggar tata tertib dikenakan sangsi sesuai dengan kesalahannya.
A. KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
1. Jam pelajaran dimulai pukul 07.15
2. Peserta didik yang terlambat 10 menit atau lebih tidak diperbolehkan masuk kelas sebelum mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
3. Kegiatan belajar mengajar diawali dan diakhiri dengan berdoa.
4. Peserta didik mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
5. Peserta didik pulang setelah jam pelajaran akademik atau pelajaran tambahan berakhir.
6. Peserta didik yang pulang karena sakit / keperluan lain dalam jam pelajaran berlangsung harus mendapat ijin dari guru piket atau kepala sekolah.
7. Peserta didik yang tidak masuk karena sakit / karena sesuatu hal harus memberi surat keterangan dari dokter / orang tua / wali.
8. Piket kelas dilaksanakan sebelum dan sesudah kegiatan belajar mengajar, sesuai dengan jadwal piket.
B. UPACARA DAN SENAM KESEGARAN JASMANI.
1. Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin, hari Besar atau hari yang ditentukan mulai pukul 07.15 WIB, dan peserta didik hadir 15 menit sebelum upacara dimulai.
2. Peserta didik melaksanakan upacara dengan tertib dan khidmat.
3. Peserta didik memakai seragam sekolah lengkap waktu upacara .
4. Peserta didik yang terlambat datang tidak diperbolehkan mengikuti upacara.
5. Setiap hari Jum’at dilaksanakan SKJ dan atau Jum’at bersih.
6. Peserta didik mengikuti SKJ harus memakai seragam olah raga.
C. SERAGAM SEKOLAH .
1. Peserta didik setiap hari Senin dan Selasa memakai seragam Putih-Merah.
2. Peserta didik setiap hari Rabu dan Kamis memakai seragam batik.
3. Peserta didik setiap hari Jum’at dan Sabtu memakai seragam Pramuka.
4. Peserta didik setiap jam pelajaran Olah Raga harus memakai seragam Olah Raga.
D. KEGIATAN EXSTRA KURIKULER.
1. Peserta didik mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
2. Peserta didik mengikuti kegiatan Exstra Kurikuler berpakaian bebas rapi dan bersepatu.
E. KEWAJIBAN PESERTA DIDIK.
1. Peserta didik hormat, patuh dan sopan kepada Kepala sekolah, guru, serta karyawan sekolah.
2. Peserta didik wajib menjunjung tinggi norma dan kesepakatan dengan sesama warga sekolah.
3. Peserta didik wajib menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
4. Peserta didik wajib mengerjakan tugas yang diberikan Bapak / Ibu guru.
5. Peserta didik yang bersepeda menempatkan sepeda ditempatnya dengan rapi dilengkapi dengan pengaman.
6. Semua peserta didik wajib menaati tata tertib yang berlaku.
F. HAK- HAK PESERTA DIDIK.
1. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran sampai akhir pelajaran.
2. Peserta didik berhak mendapat perhatian dan layanan sekolah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Peserta didik berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai dengan petunjuk dan ijin penggunaannya.
G. LARANGAN – LARANGAN DI SEKOLAH.
1. Peserta didik dilarang meninggalkan kelas tanpa ijin.
2. Peserta didik dilarang membuat keributan di dalam dan diluar sekolah.
3. Peserta didik dilarang makan / minum di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
4. Peserta didik dilarang membeli makanan / minuman pada saat jam pelajaran berlangsung.
5. Peserta didik dilarang membawa atau menghisap rokok di sekolah maupun di luar sekolah.
6. Peserta didik dilarang membawa atau terlibat penyalahgunaan minuman keras dan Narkoba.
7. Peserta didik dilarang berjudi dan sejenisnya.
8. Peserta didik dilarang membawa senjata tajam yang tidak ada kaitannya dengan proses belajar mengajar.
9. Peserta didik dilarang terlibat tindakan kriminal baik di dalam maupun di luar sekolah.
10. Peserta didik dilarang mencoret-coret semua fasilitas sekolah ( tembok, meja, kursi, dsb )
11. Peserta didik dilarang membawa Tip Ex, cat, dan sejenisnya.
12. Peserta didik dilarang bercukur gundul/plontos atau mengecat rambut .
13. Peserta didik putra.dilarang : berambut gondrong dan memakai asesoris wanita.
14. Peserta didik putri dilarang : make up , mengecat dan memanjangkan kuku serta asesoris yang berlebihan.
15. Peserta didik dilarang memakai sandal dan sepatu hak tinggi.
16. Peserta didik dilarang meninggalkan buku pelajaran di dalam kelas.
17. Peserta didik dilarang bermain sepeda saat jam sekolah.
18. Peserta didik dilarang berkelahi dengan teman sekolah maupun dengan pihak lain.
19. Peserta didik dilarang membawa telepon genggam atau Hand Phone ke sekolah.
20. Peserta didik dilarang duduk di pagar sekolah saat istirahat.
21. Peserta didik dilarang naik sepeda di halaman sekolah saat masuk maupun keluar sekolah.